Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan:
Telah dimaklumi bahwasanya menggambar makhluk bernyawa (manusia, hewan, pent) tidaklah diperbolehkan. Bagaimana pandangan Islam tentang menggambar sesuatu yang tidak memiliki ruh (tidak bernyawa), seperti pohon dan bebatuan?
Jawaban Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzhahullah:
Tidak mengapa menggambar sesuatu yang tidak memiliki ruh (tidak bernyawa), seperti pepohonan, bangunan, lautan, sungai, dan selaiya. Sebagaimana hal itu dijelaskan oleh banyak para Ulama. Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
Barangsiapa yang menggambar (atau membuat patung) makhluk bernyawa (dengan kepalanya, pent) di dunia, dia akan dibebani perintah pada hari kiamat untuk meniupkan ruh pada gambar/patung itu. Sedangkan ia tidak mampu melaksanakaya (H.R al-Bukhari dalam Shahihnya (7/67) dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma)
Hal itu menunjukkan bahwa larangan menggambar itu khusus untuk yang memiliki ruh saja. Sebagian Ulama’ berpendapat haramnya menggambar secara mutlak, baik yang ada ruh maupun yang tidak memiliki ruh. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu alaihi wasallam:
…فَلْيَخْلُقُوا حَبَّةً…
…silakan mereka ciptakan biji-bijian….(H.R al-Bukhari dalam Shahihnya (7/65) dari hadits Abu Hurairah)
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama (bahwa gambar yang terlarang hanyalah gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau hewan, pent). Berdasarkan ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
Kalau engkau tetap ingin menggambar, gambarlah pepohonan maupun segala sesuatu yang tidak memiliki ruh (H.R al-Bukhari dalam Shahihnya (3/40-41) dari hadits Ibnu Abbas radhiyallaahu anhuma…)
(al-Muntaqa min Fataawaa al-Fauzan jilid 2 Bab 13 atTashwiir)
Lafadz Fatwa dalam Bahasa Arab:
n